Peraturan Bupati Katingan Nomor 32 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan Whistleblowing System Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan
Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) TPK di Lingkungan Pemerintah Daerah dimaksudkan untuk memberikan pedoman dalam penanganan pengaduan TPK di Lingkungan Pemerintah Daerah.Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) TPK di Lingkungan Pemerintah Daerah bertujuan :a. Memperbaiki sistem pengawasan dan pencegahan penyimpangan administrasi, kerugian perdata dan TPK serta persaingan usaha tidak sehat;b. Melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan TPK, termasuk menyediakan mekanisme yang menjamin kerahasiaan identitas pelapor TPK.