Inspektorat Kabupaten Katingan

Standar Pelayanan Publik

Standar Pelayanan

STANDAR PELAYANAN PUBLIK

Keputusan Inspektur Kabupaten Katingan Nomor 780/14/SK-INSP/2026

Komitmen kami dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan bebas dari pungutan liar demi mewujudkan tata kelola pemerintahan Kabupaten Katingan yang bersih.

Lambang Katingan

MAKLUMAT PELAYANAN

Inspektorat Kabupaten Katingan

KOMITMEN
MUTU & INTEGRITAS

Sesuai dengan acuan resmi Maklumat Pelayanan Inspektorat Kabupaten Katingan.

BerAKHLAK
LAMPIRAN II SK KEPUTUSAN

Isi Pernyataan Maklumat

1

Kami berjanji dan memiliki kesanggupan untuk melaksanakan pelayanan publik sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan;

2

Kami akan memberikan pelayanan publik sesuai dengan kewajiban dan akan melakukan perbaikan secara terus-menerus;

3

Kami bersedia untuk menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila pelayanan publik yang diberikan tidak sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan.

Ditetapkan di Kasongan, 13 Juli 2026

Inspektur Kabupaten Katingan

Drs. DEDDY FERRAS, M.Si., CGCAE

Pembina Utama Muda | NIP. 197010041990031005

#bangga_melayani_bangsa

Scroll to Top