TUGAS, FUNGSI DAN KEWENANGAN
Tugas dan Fungsi
Tugas dan Fungsi Inspektorat merupakan instansi yang memiliki peranan penting dalam mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (Good Governance and Clean Government). Inspektorat mempunyai tugas melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di Daerah Kabupaten, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan Daerah dan Pemerintahan desa.
Fungsi dan Kewenangan
- Perumusan Kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
- Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya;
- Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari Bupati dan/atau Gubernur sebagai wakil pemerintah Pusat;
- Penyusunan laporan hasil pengawasan;
- Pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;
- Pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi;
- Pelaksanaan administrasi Inspektorat Kabupaten Katingan
Profil
Menu