Standar Pelayanan Publik
Standar Pelayanan
Keputusan Inspektur Kabupaten Katingan Nomor 780/14/SK-INSP/2026
Komitmen kami dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan bebas dari pungutan liar demi mewujudkan tata kelola pemerintahan Kabupaten Katingan yang bersih.
Layanan yang Anda cari tidak ditemukan.

MAKLUMAT PELAYANAN
Inspektorat Kabupaten Katingan
KOMITMEN
MUTU & INTEGRITAS
Sesuai dengan acuan resmi Maklumat Pelayanan Inspektorat Kabupaten Katingan.
Isi Pernyataan Maklumat
Kami berjanji dan memiliki kesanggupan untuk melaksanakan pelayanan publik sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan;
Kami akan memberikan pelayanan publik sesuai dengan kewajiban dan akan melakukan perbaikan secara terus-menerus;
Kami bersedia untuk menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila pelayanan publik yang diberikan tidak sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan.
Ditetapkan di Kasongan, 13 Juli 2026
Inspektur Kabupaten Katingan
Drs. DEDDY FERRAS, M.Si., CGCAE
Pembina Utama Muda | NIP. 197010041990031005
#bangga_melayani_bangsa
Panduan Mencetak Brosur
Brosur ini terdiri dari 2 halaman — sisi luar dan sisi dalam — yang dirancang untuk dilipat tiga.
Layout: Landscape. Biasanya sudah otomatis. Kalau masih Portrait, ubah manual — tiga panel harus melintang.
Buka More settings, lalu centang “Background graphics”. Tanpa ini panel hijau dan hitam keluar putih polos.
Hilangkan centang “Headers and footers”. Kalau tidak, tanggal dan alamat web ikut tercetak di tiap lembar.
Pilih cetak bolak-balik (two-sided), balik pada sisi panjang. Lalu lipat tiga mengikuti batas antar panel.
Dari HP, tombol di bawah membuka menu berbagi — pilih Simpan sebagai PDF, lalu cetak dari komputer mengikuti langkah di atas.
Bagian Luar (Sisi 1) - Lipat Tiga
DASAR PENETAPAN
Brosur ini diterbitkan berdasarkan Keputusan Inspektur Kabupaten Katingan Nomor 780/14/SK-INSP/2026 tentang Penetapan Standar Pelayanan Pada Inspektorat Kabupaten Katingan.
Tujuan penetapan ini adalah memberi kepastian hak dan kewajiban bagi seluruh OPD dan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan pengawasan.
KOMPETENSI PELAKSANA
- Memahami regulasi pengawasan
- Menguasai teknik & prosedur audit
- Menguasai teknik wawancara & BAP
- Berintegritas tinggi
LAYANAN PENGADUAN
Jika Anda menemukan ketidaksesuaian pelayanan, pungutan liar, atau gratifikasi, hubungi kanal resmi:
TERINTEGRASI DENGAN:
SP4N-LAPOR!

INSPEKTORAT
KABUPATEN KATINGAN
BROSUR RESMI
23 Jenis Standar Pelayanan
#bangga_melayani_bangsa
Pemkab Katingan - Kalimantan Tengah
Bagian Dalam (Sisi 2) - Ringkasan 23 Layanan
Sesuai PKPT. Jangka waktu 5 hari kerja. Produk: LHP & TLHP.
Atas disposisi Bupati/pejabat berwenang. Jangka waktu 10 hari kerja.
Verifikasi fisik & adm belanja modal. Jangka waktu 10 hari kerja.
Pendampingan proyek strategis daerah (PSD) selama proyek berlangsung.
Jangka waktu 20 hari kerja. Output: LHR LKPD.
Memastikan keselarasan perencanaan & dana. Waktu: 4-10 hari kerja.
Peningkatan sistem internal instansi. Jangka waktu 5 hari kerja.
Pengawasan akuntabilitas dana transfer. Jangka waktu 5 hari kerja.
Penerbitan SK Bebas Temuan untuk mutasi/pensiun. Bebas Biaya! Jangka waktu 3 hari kerja.
Respon cepat laporan valid. Pemeriksaan tertutup. Jangka waktu 10 hari.
Penyelesaian ganti rugi keuangan negara dengan jangka waktu terukur.
Seluruh pelayanan Rp 0,- (GRATIS), didukung Pakta Integritas.