Berdasarkan Peraturan Bupati Katingan nomor 25 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Katingan
Inspektorat mempunyai Tugas Pokok melakukan Pengawasan dan Pembinaan terhadap pelaksanaan di Daerah Kabupaten, Kecamatan, Desa / Kelurahan.
Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Inspektorat dipimpin oleh Inspektur yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
/// Unduh Peraturan Bupati Katingan Nomor 25 Tahun 2020 (File PDF) terlampir ////