INPUT PEN
GADUAN, KLIK DISINI …
Whistle Blowing System (WBS)
Inspektorat Kabupaten Katingan berkomitmen untuk menerapkan Tata Kelola Satuan Kerja pemerintah yang baik (Good Governance-GG), dalam upaya mewujudkan “ Menjadi Aparat Pengawasan intern yang Efektif” yang berkinerja tinggi dengan tetap patuh pada peraturan dan perundang-undangan, serta mempraktekkan kinerja yang bersih dan menjunjung tinggi etika. Whistle Blowing System (WBS) merupakan salah satu sistem penting yang diterapkan oleh Inspektprat Kabupaten Katingan, dimana keberhasilannya sangat dipengaruhi oleh adanya partisipasi seluruh pihak dan dukungan penuh dari pimpinan instansi.
Whistle Blowing System adalah aplikasi yang disediakan oleh Inspektorat Kabupaten Katingan bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan, Pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut :
- What : Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui
- Where : Dimana perbuatan tersebut dilakukan
- When : Kapan perbuatan tersebut dilakukan
- Who : Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut
- How : Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb.) Inspektprat menunjuk tim khusus yang independen untuk menangani pelaporan terhadap pelanggaran yang disebut Tim WBS.
Laporan kepada Tim WBS bisa melalui wensite Inspektorat dengan alamat laporan http://inspektorat.katingankab.go.id dengan cara klik tautan.